HIPMMAST CABANG UNPATTI
Rabu, 23 Mei 2012
AD/RT Hipmmast Cab. Upatti Ambon
MUSYAWARAH
WILAYAH KE- VI
HIMPUNAN
PELAJAR MAHASISWA MALUKU
SULAWESI
TENGGARA (HIPMMAST)
WILAYAH MALUKU
PERIODE 2010-2013
SURAT KEPUTUSAN
No : 01/SK/SC/MUSWIL-VI/HIPMMAST/III/2010
TENTANG
PENGESAHAN TATA TERTIB MUSWIL
Menimbang : 1. Agar
terlaksananya musyawarah HIPMMAST Wilayah dengan tertib maka perlu ditetapkan tata tertib Muswil.
2. Agar terlegitimasi tata
tertib Muswil maka perlu disahkan dalam sebuah surat keputusan.
Mengingat : 1. AD/ART
HIPMMAST
2. GBHO HIPMMAST
Memperhatikan : 1. Saran
dan pendapat yang berkembang dalam forum Muswil.
2. Hasil pleno tentang pembahasan tatib.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Tata
tertib musyawarah wilayah ke-VI HIPMMAST Maluku sebagaimana terlampir.
2. Tata tertib ini sebagaimana acuan dan
pelaksanaan musyawarah.
3. Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan dan
boleh ditinjau ulang jika terdapat kekeliruan didalamnya.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Ditetapkan di : Ambon
Tanggal : 20 Maret 2010
Pukul :
15.15
Wit
STEERING COMITE
1.
Gazali
Rahman, S.HI
2.
La Maarup
Tomia, S.Pd
3.
Hasan,
S.Ag., M.Ag
4.
Arif Pamana
5.
Deden
Siolimbona (Ex Officio)
6.
Fardi Nggai,
S.Pd (Ex Officio)
TATA TERTIB MUSYAWARAH WILAYAH KE-VI
HIMPUNAN PELAJARA MAHASISWA MALUKU
SULAWESI TENGGARA (HIPMMAST)
WILAYAH
MALUKU
PERIODE
2010-2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
PENGERTIAN, NAMA DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Pengertian
1.
Yang dimaksud dengan tata tertib adalah tata tertib
musyawarah HIPMMAST wilayah Maluku yang kan menjadi acuan dalam pelaksanaan
musyawarah.
2.
HIPMMAST wilayah Maluku adalah Himpunan Pelajar Mahasiswa
Maluku Sulawesi Tenggara.
Pasal 2
Nama
Kegiatan ini dinamakan Musyawarah Wilayah ke-VI Himpunan Pelajar
Mahasiswa Maluku Sulawesi Tenggara.
Pasal 3
Kedudukan
Musyawarah ini berkedudukan di tingkat wilayah dan merupakan forum
musyawarah tertinggi di tingkat HIPMMAST Wilayah Maluku.
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN
MUSYAWARAH
Pasal 4
Fungsi
1.
Forum berfungsi sebagai ajang konsolidasi mahasiswa Maluku
asal Sulawesi Tenggara dalam bingkai persaudaraan demi terciptanya kebersamaan
sebagai anak keturunan Sulawesi Tenggara.
2.
Sebagai forum musyawarah untuk mencapai mufakat bersama.
Pasal 5
Tujuan
Musyawarah ini bertujuan untuk ;
1.
Melaksanakan sidang-sidang untuk menetapkan agenda acara,
tata tertib, dan criteria pemilihan ketua umum HIPMMAST periode 2010-2014.
2.
Membahas dan menetapkan AD/ ART serta GBHO.
3.
Membahas dan
menetapkn program kerja serta rekomendasi bagi kepengurusan HIPMMAST periode
2010-2014.
4.
Memilih dan menentapkan Ketua Umum HIPMMAST masa bakti
2010-2014.
BAB III
PIMPINAN SIDANG DAN KEWENANGAN
Pasal 6
Sidang dan Kewenangan
1.
Pimpinan sidang
terdiri dari lima (5) orang yang berasal dari dua (2) unsur stering commite dan
tiga (3) dari unsur peserta.
2.
Pimpinan sidang
ditetapkan lewat sebuah musyawarah bersama.
Pasal 7
Kewenangan Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang berwenang untuk ;
1.
Memimpin sidang
selama musyawarah berjalan sesuai dengan ketentuan.
2.
Memimpin sidang
dengan arif dan bijaksana.
3.
Menyaring setiap masukan serta pendapat yang berkembang
dalam forum.
4.
Mempertemukan pendapat yang berkembang dalam forum
musyawrah.
5.
Mengarahkan
persidangan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat bersama.
6.
Menetapkan setiap
keputusan musyawarah dalam sebuah surat keputusan.
7.
Memberikan teguran
kepada peserta yang melanggar tata tertib musyawarah.
8.
Menjaga kewibawaan
forum musyawarah, serta berwenang mengeluarkan peserta dari forum musyawarah
yang tidak mengindahkan teguran dan membuat onar.
BAB IV
Pasal 8
Sidang-Sidang
Sidang-sidang
dalammusyawrah ini terdiri dari ;
1.
Sidang Pleno
2.
Sidang Komisi
3.
Sidang Sub Komisi
jika dianggap perlu
Pasal 9
Komisi-Komisi
Komisi terdiri dari ;
1.
Komisi A, yang membahas
tentang AD/ ART
2.
Komisi B, yang membahas
tentang GBHO
3.
Komisi C, yang membahas
tentang Program Kerja dan Rekomendasi.
BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN FORUM
Pasal 10
Pengambilan keputusan
1.
Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk
mufakat
2.
Jika tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan
melalui voting.
3.
Jika hasil voting
tetap sama, maka sidang diskorsing 1 x 5 menit untuk dilakukan lobi.
Pasal 11
Forum
1.
Musyawarah dianggap sah apabila forum memenuhi ½+ 1 dari
peserta musyawarah.
2.
Jika musyawarah
tidak memenuhi forum sebagaimana pasal 10 diatas, maka sidang diskorsing 1 x 10
menit, dan selanjutnya sidang dianggap sah.
BAB VI
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 12
Peserta
Yang dimaksud dengan peserta adalah ;
1.
Peserta musyawarah adalah mahasiswa Sulawesi Tenggara yang
hadir dalam Musyawarah Wilayah yang terdiri dari peserta penuh dan peserta
peninjau.
2.
Peserta penuh
minimal lima (5) orang delegasi dari masing-masing cabang.
3.
Peserta penuh
harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari pimpinan cabang yang bersangkutan.
4.
Peserta penuh
wajib dilaporkan secara tertulis kepada panitia pemilihan sebelum pemilihan
dilakukan.
Pasal 13
Peninjau
Peserta peninjau adalah peserta yang diundang oleh panitia musyawarah.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 14
Hak Peserta dan Peninjau
1.
Hak suara dan hak
bicara disampaikan lewat pimpinan sidang.
2.
Peninjau hanya
memiliki hak berbicara dengan izin dari pimpinan sidang.
Pasal 15
Kewajiban Peserta dan
Peninjau
Peserta dan peninjau
berkewajiban untuk ;
1.
Mentaati dan
menjujung tinggi tata tertib musyawarah yang telah ditetapkan.
2.
Menjaga ketertiban
dan kelancaran musyawarah.
3.
Menyampaikan saran
dan pendapat melalui pimpinan sidang.
4.
Menghormati
pimpinan sidang dengan segala keputusan musyawarah.
5.
Menghormati sesama peserta yang terlibat dalam musyawarah.
BAB VIII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 16
Larangan
Peserta dan peninjau dilarang ;
1.
Membuat onar dalam
forum selama musyawrah berjalan.
2.
Mengeluarkan
kata-kat yang dapat menyinggung orang lain seperti makian, menghina atau
mengejek sesama peserta.
3.
Tidur di dalam
forum selama musyawarah berjalan.
4.
Dilarang
meninggalkan ruangan tanpa seijin pimpinan sidang.
5.
Menerima atau
menelpon di dalam forum musyawarah yang dapat mengganggu kosentrasi musyawarah.
Pasal 17
Sanksi
Sanksi terhadap peserta yang melanggar tata tertib ini antara lain
;
1.
Mendapat teguran
dari pimpinan sidang.
2.
Dikeluarkan dari
forum musyawarah demi kelancaran musyawarah.
BAB IX
PENUTUP
Hal-hal yang belum
diatur dalam tata tertib ini akan diatur di kemudian sesuai kesepakatan forum
Ambon, 21 Maret 2010
Stering
Commite
1. Gazali Rahman, S.Hi
2. La Maarup Tomia, S.Pd
3. Arif Pamana
4. Deden Siolimbona (Ex Officio)
5. Fardi Nggai, S.Pd (Ex Officio)
MUSYAWARAH
WILAYAH KE- VI
HIMPUNAN
PELAJAR MAHASISWA MALUKU
SULAWESI
TENGGARA (HIPMMAST)
WILAYAH MALUKU
PERIODE 2010-2013
SURAT KEPUTUSAN
No : 02/SK/SC/MUSWIL-IV/HIPMMAST/IV/2010
TENTANG
PENGESAHAN PRESIDIUM SIDANG
Menimbang : 1. Agar
terlaksananya musyawarah HIPMMAST Wilayah dengan tertib maka perlu ditetapkan tata tertib Muswil.
2. Agar terlegitimasi tata tertib Muswil maka
perlu disahkan dalam sebuah surat keputusan.
Mengingat : 1. AD/ART
HIPMMAST
2. GBHO HIPMMAST
Memperhatikan : 1. Saran
dan pendapat yang berkembang dalam forum Muswil.
2. Hasil pleno tentang pemilihan presidium
sidang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Presidium
sidang musyawarah wilayah ke-VI HIPMMAST Maluku sebagai berikut :
1. Rahman
Ali
2. Gazali
Rahman, SH.I
3. Arif
Pamana
4. Sutini La
Madi
5.
La Ode Ali Bara.
2. Presidium sidang sebagai pimpinan sidang
Muswil ke VI HIPMMAST Maluku
3. Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan dan
boleh ditinjau ulang jika terdapat kekeliruan didalamnya.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Ditetapkan di : Ambon
Tanggal : 20 Maret 2010
Pukul :
15.15
Wit
STEERING COMITE
1.
Gazali Rahman,
S.HI 4. Arif Pamana
2.
La Maarup
Tomia, S.Pd 5. Deden Siolimbona (Ex Officio)
3.
Hasan,
S.Ag., M.Ag 6. Fardi Nggai, S.Pd (Ex Officio)
MUSYAWARAH
WILAYAH KE- VI
HIMPUNAN
PELAJAR MAHASISWA MALUKU
SULAWESI
TENGGARA (HIPMMAST)
WILAYAH MALUKU
PERIODE 2010-2013
SURAT KEPUTUSAN
No : 03/SK/PS/MUSWIL-VI/HIPMMAST/III/2010
TENTANG
PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Menimbang : 1. Agar
terjadinya kesinambungan dalam kepengurusan HIPMMAST Maluku maka perlu di
tetapkan LPJ kepengurusan periode 2003 – 2009.
2. Agar terlegitimasi LPJ
ini maka dipandang perlu perlu disahkan
dalam sebuah surat keputusan.
Mengingat : 1. AD/ART
HIPMMAST
2. GBHO HIPMMAST
Memperhatikan : 1. Saran
dan pendapat yang berkembang dalam forum Muswil.
2. Pandangan umum dari masing-masing cabang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Menerima
LPJ kepengurusan HIPMMAST periode 2003-2009.
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan
dan boleh ditinjau ulang jika terdapat kekeliruan didalamnya.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Ditetapkan di : Ambon
Tanggal : 21 Maret 2010
Pukul :
14.20
Wit
STEERING COMITE
1. Rahman Ali
2. Gazali Rahman, SH.I
3. Arif Pamana
4. Sutini La Madi
5. La Ode Ali Bara
MUSYAWARAH
WILAYAH KE- VI
HIMPUNAN
PELAJAR MAHASISWA MALUKU
SULAWESI
TENGGARA (HIPMMAST)
WILAYAH MALUKU
PERIODE 2010-2013
SURAT KEPUTUSAN
No : 04/SK/PS/MUSWIL-VI/HIPMMAST/III/2010
TENTANG
PENGESAHAN AD/ART
Menimbang
|
:
|
1.
2.
|
Bahwa Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) HIPMMAST Maluku perlu ditetapkan.
Agar terlegitimasi
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) HIPMMAST Maluku ini, maka dipandang perlu disahkan dalam sebuah
surat keputusan.
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
|
AD/ART HIPMMAST
GBHO HIPMMAST
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
2.
|
Hasil sidang komisi A.
Saran dan pendapat yang berkembang dalam forum Muswil.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
1.
2.
|
Anggaran Dasar (AD)
dan Anggaran Rumah Tangga (ART) HIPMMAST Maluku.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak ditetapkan dan boleh ditinjau ulang jika terdapat kekeliruan
didalamnya.
|
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ditetapkan di : Ambon
Tanggal : 21 Maret 2010
Pukul :
20.30 Wit
PRESIDIUM SIDANG
1. Rahman Ali
2. Gazali Rahman, SH.I
3. Arif Pamana
4. Sutini La Madi
5. La Ode Ali Bara
ANGGARAN
DASAR (AD)
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MALUKU
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MALUKU
SULAWESI
TENGGARA (HIPMMAST)
WILAYAH MALUKU
PERIODE 2010-2013
MUQADDIMAH
Paradigma baru masyarakat Maluku
dewasa ini tengah diperhadapkan pada era baru yang syarat dengan harapan,
ancaman dan kecemasan karena di satu pihak menawarkan pilihan untuk maju dan
berkembang namun di pihak lain terkadang pula muncul kerawanan-kerawanan baru
yang dapat mengancam disintegrasi akar budaya bangsa yang berakibat hancurnya
sendi-sendi peradaban umat manusia. Dampak dari era baru (Global Systim) tercermin pada pola hubungan sosial yang cenderung
menjadi bebas, kompetitif dan terbuka serta pilihan-pilihan yang multiragam.
Dalam konteks kualitas kondisi
pendidikan Maluku, saat ini menunjukkan mutu pendidikan masih sangat
memprihatinkan dan perlu peningkatan guna pengembangan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang berkualitas guna menjawab tantangan dunia ekonomi, industri dan
dunia pendidikan itu sendiri dengan mensyaratkan adanya perubahan-perubahan,
salah satu diantaranya adalah perubahan tingkah laku, persepsi dan orientasi
masyarakat terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang didukung
oleh produktifitas yang tinggi dan mempunyai sikap moral yang kuat sehingga
benar-benar dapat menunjang pertumbuhan, perkembangan pembangunan di Maluku.
Dalam kehidupan bermasyarakat masih
mengalami paradoks berfikir dan bertindak yang berakibat munculnya hedonisme,
maka pelajar dan Mahasiswa asal Sulawesi Tenggara sebagai integral dari
masyarakat Maluku mampu menjadi pencerah untuk menumbuhkan moralitas, keadilan
dan kesejahteraan bagi masyarakat dalam kehidupan yang aman, damai dan
demokrasi dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Sehingga apa yang
dicita-citakan oleh Pembangunan Maluku dapat tercapai.
Atas dasar pemikiran tersebut di
atas, mutlak adanya suatu wadah guna menampung aspirasi pelajar dan mahasiswa
asal Sulawesi Tenggara dalam satu ikatan yang sebelumnya telah ada sebelum
konflik sosial tahun 1999 dalam berbagai kepentingan yang diwujudkan dalam AD/ART,
GBHO, GBPK, Rekomendasi dan aturan-aturan lain yang termuat dalam MUSWIL II
HIPMMAST Wilayah Maluku Tahun 2010-2013 sebagai berikut.
ANGGARAN
DASAR (AD)
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MALUKU
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MALUKU
SULAWESI
TENGGARA (HIPMMAST)
WILAYAH MALULKU
PERIODE 2010-2013
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN AZAS
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN AZAS
Langganan:
Postingan (Atom)