Rabu, 23 Mei 2012

AD/RT Hipmmast Cab. Upatti Ambon


MUSYAWARAH WILAYAH KE- VI
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MALUKU
SULAWESI TENGGARA (HIPMMAST)
WILAYAH MALUKU
PERIODE 2010-2013

SURAT KEPUTUSAN
No : 01/SK/SC/MUSWIL-VI/HIPMMAST/III/2010

TENTANG
PENGESAHAN TATA TERTIB MUSWIL

Menimbang           :  1.   Agar terlaksananya musyawarah HIPMMAST Wilayah dengan tertib  maka perlu ditetapkan tata tertib Muswil.
2.   Agar terlegitimasi tata tertib Muswil maka perlu disahkan dalam sebuah surat keputusan.
Mengingat             :  1.   AD/ART HIPMMAST
                                   2.   GBHO HIPMMAST
Memperhatikan    :  1.   Saran dan pendapat yang berkembang dalam forum Muswil.
                                   2.   Hasil pleno tentang pembahasan tatib.

MEMUTUSKAN
Menetapkan          :  1.   Tata tertib musyawarah wilayah ke-VI HIPMMAST Maluku sebagaimana terlampir.
                                   2.   Tata tertib ini sebagaimana acuan dan pelaksanaan musyawarah.
                                   3.   Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan dan boleh ditinjau ulang jika terdapat kekeliruan didalamnya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ditetapkan di : Ambon
Tanggal            :  20 Maret 2010
Pukul               :    15.15 Wit

STEERING COMITE

1.      Gazali Rahman, S.HI
2.      La Maarup Tomia, S.Pd
3.      Hasan, S.Ag., M.Ag
4.      Arif Pamana
5.      Deden Siolimbona (Ex Officio)
6.      Fardi Nggai, S.Pd (Ex Officio)


 
TATA TERTIB MUSYAWARAH WILAYAH KE-VI
HIMPUNAN PELAJARA MAHASISWA MALUKU
SULAWESI TENGGARA (HIPMMAST)
WILAYAH  MALUKU
PERIODE 2010-2013

BAB I
KETENTUAN UMUM
PENGERTIAN, NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Pengertian
1.         Yang dimaksud dengan tata tertib adalah tata tertib musyawarah HIPMMAST wilayah Maluku yang kan menjadi acuan dalam pelaksanaan musyawarah.
2.         HIPMMAST wilayah Maluku adalah Himpunan Pelajar Mahasiswa Maluku Sulawesi Tenggara.

Pasal 2
Nama
Kegiatan ini dinamakan Musyawarah Wilayah ke-VI Himpunan Pelajar Mahasiswa Maluku Sulawesi Tenggara.

Pasal 3
Kedudukan
Musyawarah ini berkedudukan di tingkat wilayah dan merupakan forum musyawarah tertinggi di tingkat HIPMMAST Wilayah Maluku.

BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN MUSYAWARAH
Pasal 4
Fungsi
1.         Forum berfungsi sebagai ajang konsolidasi mahasiswa Maluku asal Sulawesi Tenggara dalam bingkai persaudaraan demi terciptanya kebersamaan sebagai anak keturunan Sulawesi Tenggara.
2.         Sebagai forum musyawarah untuk mencapai mufakat bersama.
                      

Pasal 5
Tujuan
Musyawarah ini bertujuan untuk ;
1.         Melaksanakan sidang-sidang untuk menetapkan agenda acara, tata tertib, dan criteria pemilihan ketua umum HIPMMAST periode 2010-2014.
2.         Membahas dan menetapkan AD/ ART serta GBHO.
3.         Membahas dan menetapkn program kerja serta rekomendasi bagi kepengurusan HIPMMAST periode 2010-2014.
4.         Memilih dan menentapkan Ketua Umum HIPMMAST masa bakti 2010-2014.
BAB III
PIMPINAN SIDANG DAN KEWENANGAN
Pasal 6
Sidang dan Kewenangan
1.         Pimpinan sidang terdiri dari lima (5) orang yang berasal dari dua (2) unsur stering commite dan tiga (3) dari unsur peserta.
2.         Pimpinan sidang ditetapkan lewat sebuah musyawarah bersama.

Pasal 7
Kewenangan Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang berwenang untuk ;
1.         Memimpin sidang selama musyawarah berjalan sesuai dengan ketentuan.
2.         Memimpin sidang dengan arif dan bijaksana.
3.         Menyaring setiap masukan serta pendapat yang berkembang dalam forum.
4.         Mempertemukan pendapat yang berkembang dalam forum musyawrah.
5.         Mengarahkan persidangan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat bersama.
6.         Menetapkan setiap keputusan musyawarah dalam sebuah surat keputusan.
7.         Memberikan teguran kepada peserta yang melanggar tata tertib musyawarah.
8.         Menjaga kewibawaan forum musyawarah, serta berwenang mengeluarkan peserta dari forum musyawarah yang tidak mengindahkan teguran dan membuat onar.


BAB IV
Pasal 8
Sidang-Sidang

Sidang-sidang dalammusyawrah ini terdiri dari ;
1.         Sidang Pleno
2.         Sidang Komisi
3.         Sidang Sub Komisi jika dianggap perlu


Pasal 9
Komisi-Komisi
Komisi terdiri dari ;
1.         Komisi A, yang membahas tentang AD/ ART
2.         Komisi B, yang membahas tentang GBHO
3.         Komisi C, yang membahas tentang Program Kerja dan Rekomendasi.

BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN FORUM
Pasal 10
Pengambilan keputusan
1.         Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat
2.         Jika tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui voting.
3.         Jika hasil voting tetap sama, maka sidang diskorsing 1 x 5 menit untuk dilakukan lobi.

Pasal 11
Forum
1.         Musyawarah dianggap sah apabila forum memenuhi ½+ 1 dari peserta musyawarah.
2.         Jika musyawarah tidak memenuhi forum sebagaimana pasal 10 diatas, maka sidang diskorsing 1 x 10 menit, dan selanjutnya sidang dianggap sah.

BAB VI
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 12
Peserta
Yang dimaksud dengan peserta adalah ;
1.         Peserta musyawarah adalah mahasiswa Sulawesi Tenggara yang hadir dalam Musyawarah Wilayah yang terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
2.         Peserta penuh minimal lima (5) orang delegasi dari masing-masing cabang.
3.         Peserta penuh harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari pimpinan cabang yang bersangkutan.
4.         Peserta penuh wajib dilaporkan secara tertulis kepada panitia pemilihan sebelum pemilihan dilakukan.

Pasal 13
Peninjau

Peserta peninjau adalah peserta yang diundang oleh panitia musyawarah.

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU

Pasal 14
Hak Peserta dan Peninjau

1.         Hak suara dan hak bicara disampaikan lewat pimpinan sidang.
2.         Peninjau hanya memiliki hak berbicara dengan izin dari pimpinan sidang.
Pasal 15
Kewajiban Peserta dan Peninjau
Peserta dan peninjau berkewajiban untuk ;
1.         Mentaati dan menjujung tinggi tata tertib musyawarah yang telah ditetapkan.
2.         Menjaga ketertiban dan kelancaran musyawarah.
3.         Menyampaikan saran dan pendapat melalui pimpinan sidang.
4.         Menghormati pimpinan sidang dengan segala keputusan musyawarah.
5.         Menghormati sesama peserta yang terlibat dalam musyawarah.

BAB VIII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 16
Larangan
Peserta dan peninjau dilarang ;
1.         Membuat onar dalam forum selama musyawrah berjalan.
2.         Mengeluarkan kata-kat yang dapat menyinggung orang lain seperti makian, menghina atau mengejek sesama peserta.
3.         Tidur di dalam forum selama musyawarah berjalan.
4.         Dilarang meninggalkan ruangan tanpa seijin pimpinan sidang.
5.         Menerima atau menelpon di dalam forum musyawarah yang dapat mengganggu kosentrasi musyawarah.

Pasal 17
Sanksi
Sanksi terhadap peserta yang melanggar tata tertib ini antara lain ;
1.         Mendapat teguran dari pimpinan sidang.
2.         Dikeluarkan dari forum musyawarah demi kelancaran musyawarah.

BAB IX
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur di kemudian sesuai kesepakatan forum


Ambon, 21 Maret 2010

Stering Commite

1.     Gazali Rahman, S.Hi
2.     La Maarup Tomia, S.Pd
3.     Arif Pamana
4.     Deden Siolimbona (Ex Officio)
5.     Fardi Nggai, S.Pd   (Ex Officio)



MUSYAWARAH WILAYAH KE- VI
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MALUKU
SULAWESI TENGGARA (HIPMMAST)
WILAYAH MALUKU
PERIODE 2010-2013

SURAT KEPUTUSAN
No : 02/SK/SC/MUSWIL-IV/HIPMMAST/IV/2010

TENTANG
PENGESAHAN PRESIDIUM SIDANG

Menimbang           :  1.   Agar terlaksananya musyawarah HIPMMAST Wilayah dengan tertib  maka perlu ditetapkan tata tertib Muswil.
                                   2.   Agar terlegitimasi tata tertib Muswil maka perlu disahkan dalam sebuah surat keputusan.
Mengingat             :  1.   AD/ART HIPMMAST
                                   2.   GBHO HIPMMAST
Memperhatikan    :  1.   Saran dan pendapat yang berkembang dalam forum Muswil.
                                   2.   Hasil pleno tentang pemilihan presidium sidang.

MEMUTUSKAN
Menetapkan          :  1.   Presidium sidang musyawarah wilayah ke-VI HIPMMAST Maluku sebagai berikut :
1. Rahman Ali         
2. Gazali Rahman, SH.I         
3. Arif Pamana
4. Sutini La Madi
                                         5. La Ode Ali Bara.
                                   2.   Presidium sidang sebagai pimpinan sidang Muswil ke VI HIPMMAST Maluku
                                   3.   Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan dan boleh ditinjau ulang jika terdapat kekeliruan didalamnya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ditetapkan di : Ambon
Tanggal            :  20 Maret 2010
Pukul               :    15.15 Wit

STEERING COMITE

1.     Gazali Rahman, S.HI                      4.   Arif Pamana
2.     La Maarup Tomia, S.Pd                 5.   Deden Siolimbona (Ex Officio)
3.     Hasan, S.Ag., M.Ag                        6.   Fardi Nggai, S.Pd (Ex Officio)

MUSYAWARAH WILAYAH KE- VI
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MALUKU
SULAWESI TENGGARA (HIPMMAST)
WILAYAH MALUKU
PERIODE 2010-2013

SURAT KEPUTUSAN
No : 03/SK/PS/MUSWIL-VI/HIPMMAST/III/2010

TENTANG
PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Menimbang           :  1.   Agar terjadinya kesinambungan dalam kepengurusan HIPMMAST Maluku maka perlu di tetapkan LPJ kepengurusan periode 2003 – 2009.
2.   Agar terlegitimasi LPJ ini  maka dipandang perlu perlu disahkan dalam sebuah surat keputusan.
Mengingat             :  1.   AD/ART HIPMMAST
                                   2.   GBHO HIPMMAST
Memperhatikan    :  1.   Saran dan pendapat yang berkembang dalam forum Muswil.
                                   2.   Pandangan umum dari masing-masing cabang.

MEMUTUSKAN
Menetapkan          :  1.   Menerima LPJ kepengurusan HIPMMAST periode 2003-2009.
                                   2.   Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan boleh ditinjau ulang jika terdapat kekeliruan didalamnya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ditetapkan di : Ambon
Tanggal            :  21 Maret 2010
Pukul               :    14.20 Wit

STEERING COMITE

1. Rahman Ali         
2. Gazali Rahman, SH.I         
3. Arif Pamana
4. Sutini La Madi
5. La Ode Ali Bara






MUSYAWARAH WILAYAH KE- VI
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MALUKU
SULAWESI TENGGARA (HIPMMAST)
WILAYAH MALUKU
PERIODE 2010-2013

SURAT KEPUTUSAN
No : 04/SK/PS/MUSWIL-VI/HIPMMAST/III/2010

TENTANG
PENGESAHAN AD/ART

Menimbang
:
1.

2.
Bahwa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) HIPMMAST Maluku perlu ditetapkan.
Agar terlegitimasi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) HIPMMAST Maluku ini,  maka dipandang perlu disahkan dalam sebuah surat keputusan.
Mengingat
:
1.
2.
AD/ART HIPMMAST
GBHO HIPMMAST
Memperhatikan
:
1.
2.
Hasil sidang komisi A.
Saran dan pendapat yang berkembang dalam forum Muswil.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.

2.


Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) HIPMMAST Maluku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan boleh ditinjau ulang jika terdapat kekeliruan didalamnya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

         Ditetapkan di :  Ambon
         Tanggal            :  21 Maret 2010
         Pukul               :  20.30 Wit

PRESIDIUM SIDANG

1. Rahman Ali         
2. Gazali Rahman, SH.I         
3. Arif Pamana
4. Sutini La Madi
5. La Ode Ali Bara
ANGGARAN DASAR (AD)
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MALUKU
SULAWESI TENGGARA (HIPMMAST)
WILAYAH MALUKU
PERIODE 2010-2013
 


MUQADDIMAH

Paradigma baru masyarakat Maluku dewasa ini tengah diperhadapkan pada era baru yang syarat dengan harapan, ancaman dan kecemasan karena di satu pihak menawarkan pilihan untuk maju dan berkembang namun di pihak lain terkadang pula muncul kerawanan-kerawanan baru yang dapat mengancam disintegrasi akar budaya bangsa yang berakibat hancurnya sendi-sendi peradaban umat manusia. Dampak dari era baru (Global Systim) tercermin pada pola hubungan sosial yang cenderung menjadi bebas, kompetitif dan terbuka serta pilihan-pilihan yang multiragam.
Dalam konteks kualitas kondisi pendidikan Maluku, saat ini menunjukkan mutu pendidikan masih sangat memprihatinkan dan perlu peningkatan guna pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas guna menjawab tantangan dunia ekonomi, industri dan dunia pendidikan itu sendiri dengan mensyaratkan adanya perubahan-perubahan, salah satu diantaranya adalah perubahan tingkah laku, persepsi dan orientasi masyarakat terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang didukung oleh produktifitas yang tinggi dan mempunyai sikap moral yang kuat sehingga benar-benar dapat menunjang pertumbuhan, perkembangan pembangunan di Maluku.
Dalam kehidupan bermasyarakat masih mengalami paradoks berfikir dan bertindak yang berakibat munculnya hedonisme, maka pelajar dan Mahasiswa asal Sulawesi Tenggara sebagai integral dari masyarakat Maluku mampu menjadi pencerah untuk menumbuhkan moralitas, keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat dalam kehidupan yang aman, damai dan demokrasi dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Sehingga apa yang dicita-citakan oleh Pembangunan Maluku dapat tercapai.
Atas dasar pemikiran tersebut di atas, mutlak adanya suatu wadah guna menampung aspirasi pelajar dan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara dalam satu ikatan yang sebelumnya telah ada sebelum konflik sosial tahun 1999 dalam berbagai kepentingan yang diwujudkan dalam AD/ART, GBHO, GBPK, Rekomendasi dan aturan-aturan lain yang termuat dalam MUSWIL II HIPMMAST Wilayah Maluku Tahun 2010-2013 sebagai berikut.




ANGGARAN DASAR (AD)
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MALUKU
SULAWESI TENGGARA (HIPMMAST)
WILAYAH MALULKU
PERIODE 2010-2013

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN AZAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar